Hukum
Perikatan
Dalam bahasa
Belanda, istilah perikatan dikenal dengan istilah “verbintenis”. Istilah
perikatan tersebut lebih umum digunakan dalam literatur hukum di Indonesia.
Perikatan diartikan sebagai sesuatu yang mengikat orang yang satu terhadap orang
yang lain. Namun, sebagaimana telah dimaklumi bahwa buku III BW tidak hanya
mengatur mengenai ”verbintenissenrecht” tetapi terdapat juga istilah lain yaitu
”overeenkomst”.
Dalam
berbagai kepustakaan hukum Indonesia memakai bermacam-macam istilah untuk
menterjemahkan verbintenis danovereenkomst, yaitu :
1.
Kitab
Undang-undang Hukum Perdata, Subekti dan Tjiptosudibio menggunakan istilah
perikatan untuk verbintenis dan persetujuan untuk overeenkomst.
2.
Utrecht
dalam bukunya Pengantar Dalam Hukum Indonesia memakai istilah Perutangan
untukverbintenis dan perjanjian untukovereenkomst.
3.
Achmad
Ichsan dalam bukunya Hukum Perdata IB, menterjemahkan verbintenis dengan
perjanjian dan overeenkomst dengan persetujuan.
Berdasarkan
uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa dalam bahasa Indonesia dikenal tiga
istilah terjemahan bagi ”verbintenis” yaitu :
1.
perikatan.
2.
perutangan.
3.
perjanjian.
Sedangkan
untuk istilah ”overeenkomst” dikenal dengan istilah terjemahan dalam bahasa
Indonesia yaitu :
1.
perjanjian.
2.
persetujuan.
Hukum
Perikatan adalah hukum
yang mengatur hubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih.Yang
menjadi objek percintaan ialah prestasi, yaitu hal pemenuhan perikatan.
Macam-macam prestasi adalah:
(1) Memberikan sesuatu, yaitu membayar harga,
menyerahkan barang, dan sebagainya.
(2) Berbuat sesuatu, yaitu memperbaiki barang
rusak, membongkar bangunan, karena putusan pengadilan, dan sebagainya.
(3) Tidak berbuat sesuatu, yaitu tidak mendirikan
bangunun, tidak memakai merek tertentu karena putusan pengadilan.
Nama : Rofaida Agustin
NIM : 11 312 018
Fakultas : Ekonomi
Prodi : Manajemen A-Sore
0 komentar:
Posting Komentar